Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa Presiden Joko Widodo buruk dan jauh dari harapan.
Bahkan setidaknya pada tahun ini kondisi ini menyebabkan lemahnya atau turunnya indeks demokrasi kita yang berpotensi mengarahkan kembali ke zaman otoritarianisme bahkan totaliarisme.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan prilaku laten mengangkat isu HAM menjadi isu lima tahunan merupakan pembodohan. Sebab, sejatinya kasus pelanggaran HAM adalah isu yang selalu dibunyikan oleh orang-orang atau komunitas yang melakukan advokasi.
Baca juga : Jokowi Dinilai Ciptakan Imunitas bagi Pelaku Pelanggar HAM
"Pasti ada upaya untuk menekan, menyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Konsistensi dari keluarga korban, banyak sekali kasus kelompok korban yang melakukan aktivasi kasus Talangsari, Trisakti, kasus di Papua dan Aceh dan kasus kejahatan Orba yang selalu menyuarakan aspirasi dan suaranya. Kenapa negara tidak kunjung menyelesaikannya. Padahal Indonesia sudah cukup mumpuni untuk melakukan penyelesaian," ujarnya.
Upaya mendorong penyelesaiaan kasus HAM salah satunya dilakukan secara konsisten dalam waktu 16 tahun terakhir lewat Aksi Kamisan.
Kontras menyampaikan, banyak publik mempertanyakan upaya penyelesaian kasus HAM berat yang sulit dilakukan oleh pemerintah. Padahal pada era presiden Abdurahman Wahid telah membentuk dua pengadilan kasus HAM Timor Leste dan Tanjung Priok.
Baca juga : Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Ini adalah bukti bahwa penyelesaian kasus HAM ini mudah kalau ada kemauan politik dari kepala negara. Dan hari ini ada ambiguitas atau ketidakcocokan perkataan dan perbuatan oleh Presiden Joko Widodo," cetusnya dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Demokrasi, Hukum dan HAM, Kamis (28/12).
Kondisi tersebut juga dinilainya sebagai ironi karena pada masa kekuasaan awal Jokowi pada 2014, isu penyelesaian kasus HAM masuk dalam dokumen politik prioritas Nawacita secara berkeadilan dan bermartabat.
"Ini artinya harusnya penyelesaian kasus ham jadi prioritas politik dari kepala negara untuk diimplementasikan. Tapi dalam 9 tahun terakhir Jokowi hanya berhasil membuat satu pengadilan HAM itu pun kasus yang terjadi bukan di era Orba yakni kasus yang terjadi di Paniai di Papua 2014. Dari situ kita melihat ada ketidaksungguhan dari presiden untuk melakukan penyelesaian yang berkeadilan," cetusnya.
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
Alih-alih menyelesaikan berbagai kasus HAM berat dalam dua periode kekuasaannya, pada 2022-2023 Jokowi justru melahirkan upaya penyelesaian yang tidak berkeadilan, yakni kebijakan nonyudisial.
"Yang kami lihat ini merupakan satu lompatan drastis tidak berkeadikan. Kasus HAM yang hanya menawarkan dua argumentasi pertama kompensasi dan penyelesaian secara kilat. Lalu di mana diksi berkeadilan dan bermartabat yang dijanjikan oleh presiden? Itu dituliskan dalam dokumen kontrak politik nawacita yang seringkali dibanggakan oleh rezim Jokowi," paparnya. (Z-4)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved