Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menegaskan tidak memproses kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun Twitter @KoprofilJati terhadap Iriana, istri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, tidak ada laporan yang masuk dari korban.
"Penghinaan itu kan artinya Pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ya. Jadi memang harus ada pelapornya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Reinhard mengatakan, dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, harus ada pelapor terlebih dahulu untuk memproses kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Iriana Jokowi, kata dia, belum ada pelapor hingga saat ini.
Baca juga: Iriana Ajak Para Pendamping Pemimpin G-20 Melihat Kearifan Lokal Indonesia
Maka itu, Reinhard memastikan tidak akan menangkap pelaku. Selain belum ada laporan, pelapor yang harus melaporkan juga harus pihak yang dirugikan langsung, yakni Iriana Jokowi.
"Pasal 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya, harus yang dirugikan," kata Reinhard.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @KoprofilJati mengunggah sebuah foto Iriana Jokowi yang disandingkan dengan Kim Kun-Hee istri, istri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Kim Kun-Hee yang berusia 50 tahun terlihat memukau dengan kecantikan dan kebugaran tubuhnya.
Ibu Negara Indonesia bertemu Kim Kun-Hee saat perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali beberapa waktu lalu. Keduanya lalu berfoto bersama.
Foto itu diunggah pemilik akun @KoprofilJati. Namun, dalam unggahannya dibubuhi narasi yang dianggap telah menghina atau mengolok-olok Iriana Jokowi. Narasi itu berupa sebuah percakapan yang ketika dibaca seolah-olah, Kim Kun-Hee majikan dan Iriana Jokowi pembantu.
Berikut narasinya:
"Bi tolong buatkan tamu kita minum"
"Baik, nyonya"
Unggahan itu dikomentari kedua putra Iriana, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Kaesang membalas unggahan foto itu dengan kalimat "Lha, terus maksudmu gimana?". Sementara itu, Gibran yang merupakan Wali Kota Suram berkomentar "Salah paham?".
Pemilik akun @KoprofilJati itu juga membalas komentar kedua putra Iriana. "Sorry, gaes. Postingan dgn gmbr ibu negara sy hapus. Kyny banyak yg salah paham menganggap sy merendahkan org di gmbr tsb."
Pemilik akun Twitter tersebut dihujat netizen. Kini, akun Twitter-nya sudah tidak bisa diakses. (OL-1)
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
Saut Maruli sebagai Lurah Ancol dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Padahal sebagai ASN, lurah harusnya memiliki akhlak dan moral yang baik serta menjadi contoh bagi bawahannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
POLISI Thailand menuduh mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra menghina kerajaan. Pernyataannya hampir satu dekade lalu menjadi dasar tuduhan tersebut.
Projo melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 30 Januari 2024. Butet mengaku tidak masalah.
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved