Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai telah mengamputasi kewenangan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah. Padahal, daerah dengan sistem pemerintahan yang berazaskan otonomi daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola segala potensi yang dimiliki secara mandiri untuk kesejahteraan rakyart.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Umum Pemuda ICMI Dr. Ismail Rumadan pada sambutannya dalam Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (MPW Pemuda ICMI) Provinsi Aceh) di Banda Aceh.
Dalam keterangan yang diterima Minggu (20/11), Ismail menyebutkan konsekuensi dari pencabutan kewenangan pemerintah daerah khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang pertambangan yang terbaru oleh korporasi-korporasi yang diberikan izin usaha pertambangan. "Daerah justru menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang berlebih terhadap sumber daya alam di daerahnya," jelasnya.
Ditambahkan, hak-hak masyarakat dan masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya terancam dikriminalkan jika mencoba melakukan aksi-aksi protes dan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam dan lingkungannya. Karena itu, jelasnya, tanggung jawab kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.
"Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diputuskan tepat dan adil dalam pengelolaan dan pemanfataan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di daerah sehingga bisa menikmati berkah dari sumber daya alam di wilayahnya. Juga untuk mengontrol dan mengevaluasi setiap kebijakan yang terkesan diskriminatif yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil," tegasnya. (RO/OL-15)
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.
Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved