Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Segera diumumkan (tersangkanya), tapi belum hari ini ya," kata Pipit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Pipit belum memastikan tersangka tersebut bakal diumumkan. Dia berharap tersangka itu akan diumumkan Kamis (17/11) besok.
"Mudah-mudahan besok. Kita tanya dulu ke pimpinan," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ada sejumlah perusahaan farmasi yang tengah didalami. Salah satunya, kasus di PT Afi Farma yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pipit mengatakan PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilene glikol (EG) melebihi ambang batas. Hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sudah Periksa 41 Saksi
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah diuji lab oleh BPOM," kata Pipit.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 41 saksi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Ramadhan, Rabu (16/11).
Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menemukan unsur pidana dari salah satu perusahaan produsen obat, yakni PT Afi Farma.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik juga masih mendalami pihak yang memasok bahan baku obat sirup buatan PT Afi Farma. Diduga ada sejumlah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirup.
"PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," katanya. (OL-16)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Perbedaan inisial pelaku kasus penyiraman air keras Andrie Yunus antara TNI dan Polri terungkap. Keduanya berjanji menyelaraskan penyidikan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved