Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai penempatan tentara di Gedung Mahkamah Agung (MA) justru mengerdilkan Tentara Nasional Institusi (TNI) secara kelembagaan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Tugas pokok TNI itu kan untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, bukan untuk menjaga hakim-hakim MA. Jadi bagi saya, kebijakan tersebut justru mengerdilkan TNI secara kelembagaan," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu (12/11).
Kebijakan penempatan tentara itu diketahui setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim agung yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Herdiansyah mengatakan bahwa MA tidak memahami fungsi pengamanan.
Alih-alih tentara, lanjut Herdiansya, MA seharusnya meminta bantuan pihak kepolisian jika merasa pengamanan internal kurang memadai. "Jadi ibarat kepala yang gatal, malah punggung yang digaruk," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan penempatan tentara seolah membenturkan KPK dengan TNI. Menurut Herdiansyah, hal itu jelas tidak sehat dalam upaya penanganan perkara hukum yang melibatkan MA.
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan penempatan prajurit TNI dilakukan dalam rangka meningkatan pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya itu juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Gedung MA memang tamu yang layak untuk mengecek perkembangan perkara.
Media Indonesia telah menghubungi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto untuk meminta keterangan soal penempatan anggota TNI di Gedung MA. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh keduanya. (OL-4)
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved