Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini berkaca dari jalannya persidangan pada Senin (24/10) lalu saat JPU gagal menghadirkan saksi dari pihak sipil karena adanya ancaman.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, urusan perlindungan saksi seharusnya memang dikoordinasikan dengan LPSK.
"Namun sepengetahuan saya, sebelum persidangan dimulai pada September, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkordinasi soal nama-nama saksi atau korban yang harus dilindungi," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/10).
Seyogianya, JPU menghadirkan tiga saksi sipil ke ruang sidang, yakni ASN Dinas Ketahanan Pangan Enarotali Naftali Gobay,
Kepala Kampung Epakiye Enarotali Yeremias Kayame, dan Marcelina alias Mia Gobay selaku Putri Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay.
Menurut Pretty, persidangan HAM berat Paniai seolah-olah menihilkan eksistensi LPSK. Baginya, ini sama saja saja dengan sidang HAM berat lain yang telah disidangkan pada 2003-2005. LPSK sendiri baru dibentuk pada 2006.
"Perlindungan korban untuk kasus pelanggaran HAM berat di tahun 2022 masih sama seperti zaman 2003-2005 sebelum LPSK dibentuk," tandasnya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Bahkan, ia mengatakan seharusnya jaksa juga bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi para saksi sipil.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permohonan perlindungan saksi dari Kejagung. LPSK, lanjutnya, tidak bisa bekerja tanpa adanya permohonan.
"Kami berdasarkan permohonan karena perlindungan bersifat sukarela," tandasnya.
Dalam perkara HAM berat Paniai, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya berhasil menyeretmantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal. (OL-8)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved