Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENDIRI Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat memutuskan untuk menjadi pengacara eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Henry mengatakan awalnya dirinya didatangi oleh istri Irjen Teddy dan diminta untuk mendampingi Irjen Teddy sebagai pengacara.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa, atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ujar Henry di Jakarta, Selasa (17/10).
Henry mengatakan dirinya kemudian menemui Irjen Teddy. Irjen Teddy mengaku bukan sebagai pengguna atau bahkan pengedar narkoba. Setelah itu, Henry menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Teddy dengan jaminan keterangannya tersebut benar adanya.
"Kemudian dia tegaskan, dia minta penegasan saya bersedia gak. Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar saya akan bela kamu, tapi kalau di perjalanan kamu berbohong saya akan tinggalkan kamu," kata Henry.
Henry mengaku keputusan tersebut tidak mendapat sambutan yang positif. Banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat mundur setelah ia memutuskan menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, Henry mengaku mendapat pertanyaan soal amplop cokelat sehingga ia memutuskan menjadi pengacara Irjen Teddy. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya belum membahas soal bayaran.
"Banyak pertanyaan miring ke saya apakah ini karena amplop cokelat yang bisa menggoyahkan iman saya. Demi Allah saya sampai detik ini belum bicara tentang honor dan saya tidak menerima uang satu sen pun tidak ada kami bicara soal itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.
Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (OL-6)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved