Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Akui Sulit Wujudkan 30% Wakil Perempuan di Badan Ad Hoc

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/10/2022 08:40
KPU Akui Sulit Wujudkan 30% Wakil Perempuan di Badan Ad Hoc
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat.(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui agak sulit untuk mewujudkan syarat 30% keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.

Maka dalam Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc, KPU hanya memuat frasa ‘memperhatikan’ ketimbang mewajibkan.

“Memang keterwakilan 30% itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30%,” papar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, Kamis (13/10).

“Tapi yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga,” tambahnya.

Baca juga: Jumlah Daftar Pemilih Di Sumsel Berkurang

Adapun peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menilai penggunaan kata 'memperhatikan' kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.

Kahfi pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya