Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemarin, Senin 10 Oktober, kami telah menemui Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi dan pemberitahuan bahwa Komjak akan hadir dalam persidangan ini," kata Barita saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan Komjak telah membentuk tim yang terdiri dari lima komisioner untuk memonitoring persidangan tersebut.
Tim, kata Barita, akan hadir langsung dan menyimak jalannya persidangan. Selain itu, pihaknya juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan.
"Kami menerima laporan-laporan pengaduan masyararakat sekiranya ada berkaitan dengan penganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Klaim Sudah Serahkan Surat Dakwaan Sambo Dkk
Menurut Barita, pemantauan yang dilakukan Komjak telah dimulai sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut diterma Kejaksaan.
Dalam hal ini, Komjak berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) beserta jajaran.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Barita mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan harapan masyarakat yang disampaikan ke Komjak.
Komjak, lanjutnya, memahami bahwa kasus tersebut telah menarik perhatian publik.
Menurutnya, ada harapan besar dari masyarakat agar perkara dengan 11 terdakwa itu bisa ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah kekhawatiran intervensi faktor-faktor nonhukum.
"Maka hal-hal seperti pemantauan pengawasan, sarana komunikasi, proteksi para jakasa yang bertugas, antara lain adalah langkah-langkah antisipatif dalam rangka memastikan tim penuntut umum bekerja dengan baik," tandas Barita.
Sambo dan 10 terdakwa lainnya akan mulai menjalani sidang perdana pada pekan depan di PN Jakarta Selatan. Sambo sendiri didakwa dengan dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Selain Sambo, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan enam orang lain yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Tri/OL-09)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved