Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan pihaknya tak hanya memeriksa perkara pelanggaran pemilu saja.
Lebih dari itu, kata Dewi, DKPP juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran.
Baca juga: KPK Jamin Biaya Pengobatan Lukas Enembe Jika Mau Diperiksa
Yang pertama, melakukan pendidikan etik untuk penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat ad hoc, terutama penyelenggara tingkat ad hoc.
"Karena ada beberapa permasalahan yang biasanya ditemukan untuk penyelenggara tingkat ad hoc itu adalah soal pemahaman teknis," papar Dewi, Selasa (11/10).
"Biasanya karena bimbingan teknis yang tidak memadai yang diberikan jajaran tingkat atas. Sehingga terjadi kesalahan-kesalahan di dalam melaksanakan tugas, dan itu berpotensi pelanggaran etik terkait dengan profesionalitas," tambahnya.
Yang kedua, Dewi menyebut DKPP memastikan jajaran ad hoc bakal berisikan orang-orang yang punya integritas.
Hal itu lantaran tidak sedikit juga masalah yang ditemukan di tingkat penyelenggara ad hoc itu berkaitan dengan integritas.
"Misalnya melakukan manipulasi suara suara, ada transaksi berkaitan dengan kepentingan-kepentingan mereka yang mau mendapatkan suara. Sehingga perlu pendidikan etik secara dini, kemudian secara berjenjang akan kami lakukan," ucapnya.
Dewi mengaku hal tersebut sudah mulai dilakukan setelah dilakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang saat ini sedang berlangsung.
DKPP, lanjut Dewi, mengisi ruang diskusi, memberikan materi soal pendidikan etik kepada penyelenggara tingkat kabupaten kota untuk melakukan rekrutmen berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
"Dan juga terutama memperhatikan soal integritas, rekam jejak dari penyelenggara ad hoc yang nanti akan direkrut," paparnya.
Kemudian, yang kedua DKPP bakal menggenjot sosialisasi kepada masyarakat secara luas.
Sementara itu, berdasarkan data dari DKPP, di satu dekade ini DKPP sudah menangani perkara kurang-lebih 1.158 perkara.
Khusus di tahun 2022, DKPP telah menangani 30 perkara. Fakta tersebut menunjukkan perkara etik memang selalu muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilu, terutama pada tahun pemilu.
"Sehingga memang penting bagi DKPP memastikan kami punya tempat yang representatif untuk melakukan persidangan di daerah, karena perkara ini memang berdasarkan data DKPP paling banyak terjadi di daerah," tandasnya.
Sebelumnya, demi menjaga netralitas dalam menggelar sidang perkara, DKPP jalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu diungkapkan Ketua DKPP Heddy Lugito usai berjumpa dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/10).
"Selama ini kalau ada pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kita sidangkan di Bawaslu kalau yang terduga melanggar KPU," papar Heddy, Selasa (11/10). (OL-6)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved