Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, berharap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
"Karena pertama saya melihat banyak sentimen negatif ketika berita itu mencuat, saya sendiri baru tau kemarin ya ketika ada konpers yg diadakan oleh tim penasehat hukumnnya," kata Yudi pada Kamis (29/9).
Walaupun menurut keterangan Febri yang sebelumnya mengatakan bahwa ia akan mendampingi Sambo dan Putri secara profesional, terbuka, dan akuntabilitas, Yudi tetap menyarankan Febri dan Rasamala untuk mundur.
Yudi menjelaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Febri dan Rasamala untuk mundur dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri.
Baca juga: Prilly Latuconsina Mengajar di Fisipol UGM Bahas Selebritas
"Menurut saya saat yang tepat adalah sekarang, karena beliau, ini kan belum sampai ke persidangan. Tapi saya pikir itu aja, saya sebagai seorang sahabat berharap seperti itu," ujar Yudi.
Menurut Yudi Febri dan Rasamala sudah terbiasa berada di pihak publik atau masyarakat. Ia pun mewanti-wanti supaya tetap berada di pihak publik, tidak berada di pihak tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya pikir banyak lah kegiatan-kegiatan positif lainnya, gerakan-gerakan anti korupsi yang membutuhkan mas Febri lah. Kalau seperti ini kan bener banyak sekali sentimen-sentimen negatif," ungkap Yudi.
Diberitakan sebelumnya mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang telah bergabung menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif," kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (28/9).
Febri juga mengaku telah diminta untuk bergabung menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak beberapa minggu lalu. (OL-4)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Febri memenuhi panggilan penyidik KPK, kemarin. Menurut dia, penyidik mencecarkan pertanyaan kepadanya seputar tugasnya sebagai pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved