Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (28/9).
AKB Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian AKB Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
"Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Ramadhan.
Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari 12
Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Div Propam Polri.
Baca juga: Polri Serahkan Para Tersangka Kasus Brigadir J pada 3 Oktober
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya pula.
AKB Raindra merupakan salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.
Selanjutnya, Div Propam Polri kembali menggelar sidang etik untuk pelanggar Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam, Rabu siang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Tercatat sejak Kamis (25/8) hingga hari ini sebanyak 17 anggota Polri menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang hari ini. Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri, enam orang dimutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua orang disanksi demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang dijatuhkan sanksi minta maaf.
Saat ini, tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang, di antaranya tiga orang
tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKB Arif Rahman Arifin,
dan AK Irfan Widyanto. (Ant/OL-16)
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved