Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (28/9).
AKB Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian AKB Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
"Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Ramadhan.
Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari 12
Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Div Propam Polri.
Baca juga: Polri Serahkan Para Tersangka Kasus Brigadir J pada 3 Oktober
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya pula.
AKB Raindra merupakan salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.
Selanjutnya, Div Propam Polri kembali menggelar sidang etik untuk pelanggar Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam, Rabu siang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Tercatat sejak Kamis (25/8) hingga hari ini sebanyak 17 anggota Polri menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang hari ini. Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri, enam orang dimutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua orang disanksi demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang dijatuhkan sanksi minta maaf.
Saat ini, tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang, di antaranya tiga orang
tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKB Arif Rahman Arifin,
dan AK Irfan Widyanto. (Ant/OL-16)
Pada Sabtu (25/4/2026), Ulil didampingi ayahnya, Arjun, menghadiri acara bertajuk Little Road Heroes (Polisi Sahabat Anak).
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut pernyataan akademisi Saiful Mujani kian menguat setelah beredarnya potongan video yang memicu polemik terkait dugaan makar.
TIM Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerjunkan tim melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas untuk memastikan kelayakan fisik, kebersihan, hingga fungsi mekanisme.
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan serius terhadap integritasnya sebagai mantan pejabat negara.
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved