Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkomitmen untuk membuktikan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Jadi, dua pasal itu kami lapis primer subsider. Kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa untuk membuktikan Pasal 340 KUHP," jelas JAM-Pidum Fadil Zumhana, Rabu (28/9).
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Kejagung telah menyatakan perkara Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap (P-21). Selain itu, perkara Sambo yang lain, yaitu upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurut Fadil, dua perkara yang menjerat Sambo tersebut akan digabung dalam satu surat dakwaan. Setelah menyatakan kelengkapan berkas, jaksa segera menyusun surat dakwaan.
Pihaknya telah memiliki rencana surat dakwaan dan tinggal menyempurnakan. Fadil mengklaim bahwa penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam kurun waktu sepekan.
Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi
"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, dalam kasus obstruction of justice, dia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU tentang ITE dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved