Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH tayangan video memperlihatkan nasi cadong atau jatah makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jadetabek.info, terlihat beberapa wadah tempat makan untuk para narapidana hanya terisi oleh satu porsi nasi tanpa lauk dan sayur.
"Saya cukup tersiksa dengan kondisi cadong di sini, hampir setiap hari cadong yang saya dan teman-teman terima cuma nasi putih aja, paling cuma satu atau dua ompreng yang isinya lengkap, tapi selebihnya nasi gak ada lauk pauk dan sayur," demikian keterangan tertulis dalam postingan @jadetabek.info, dikutip pada Selasa (20/9).
Berdasarkan keterangan unggahan tersebut juga ditulis untuk mendapatkan lauk dan sayur, para narapidana harus membeli di koperasi lapas sekitar harga Rp20.000 hingga Rp30.000.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menanggapi adanya informasi tersebut. Ia menjelaskan pembagian makanan di Lapas Kelas IIA Salemba telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, nasi cadong yang diberikan Lapas Kelas IIA Salemba kepada narapidana telah mendapatkan sertifikasi higienis dari Dinas Kesehatan terkait.
Baca juga: Presiden Belum Terima Rekomendasi Pengganti Anies Baswedan
Yosafat mengatakan memang dalam pembagiannya, nasi tidak disatukan dengan lauk.
"Jadi lauknya tidak disatukan dengan nasi. Kenapa dipisahkan antara nasi dan lauk? Supaya tidak menyatu pada saat pendistribusian. Karena kadang-kadang mereka (narapidana) makannya tidak berbarengan, ada yang langsung makan, ada yang buat siang atau ada yang nanti dikumpulkan dulu biar makan sekalian, jadi biar tidak basi," kata Yosafat di Lapas Kelas IIA Salemba, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan dalam pembuatan pembuatan nasi cadong mulanya dimasak oleh dapur milik Lapas dengan mempertimbangkan jumlah makanan meliputi nasi, lauk, dan sayurannya.
Kemudian, wadah antara nasi dan lauk dipisahkan, lalu dimasukkan ke dalam gerobak untuk diantarkan ke sejumlah blok sesuai dengan jumlah narapidana pada masing-masing blok.
"Dari pendistribusian ke blok, nanti diantar oleh petugas blok atau petugas dapur. Sampai di blok, kami panggil pengurus-pengurus blok yang merupakan narapidana untuk didistribusikan ke kamar-kamarnya. Di blok, makanan dilakukan pengecekan makanannya layak atau tidak," ucap Yosafat.
"Setelah makanannya diantar ke kamar, narapidana biasanya memindahkan makanan ke piring masing-masing, karena tempat makannya buat dipakai persiapan makan siang, karena kami harus cuci supaya bersih lagi," sambungnya.
Yosafat mengungkapkan, setelah mendapatkan makanan, para narapidana diminta untuk tanda tangan sebagai bukti bahwa telah menerima nasi cadong.
Adapun pemberian makan untuk narapidana telah diatur dalam Pasal 14 Huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berisi setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.(OL-4)
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Penyitaan berbagai barang terlarang dan berbahaya itu dilakukan saat digelar razia pada Jumat (5/3) malam
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved