Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus lakukan persidangan kepada anggotanya terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus tewasnya Brigadi J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hari ini, Brigadir FF (Fryllian Fitri Rosadi) dijadwalkan disidang etik pukul 13.00 WIB pada Selasa (13/9) di ruang sidang Divpropam, gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksakna hari ini selasa 13 Septemner 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang div propam polri gedung TNCC lantai 1 mabes polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sedangkan untuk saksi dalam persidangan etik Brigadir FF, dikatakan Nurul terdapat empat saski dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," imbuh Nurul.
Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nurul mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir FF merupakan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Adapun dua orang yang dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun ialah AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (Ndf/OL-09).
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved