Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus mendalami kemungkinan pelaku lain dalam rasuah kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Sejauh ini, Kejaksaan Agung hanya menersangkakan dua orang, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya memeriksa semua pihak yang terakit dalam operasional kegiatan usaha perusahaan-perusahaan di bawah naungan grup Duta Palma. Salah satunya yang didalami adalah proses melawan hukum mengubah lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
"Tentunya dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ada ahli-ahli juga cukup banyak kita libatkan," ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).
Febrie yakin tindak pidana korupsi terjadi bertujuan untuk menguasai lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit, memperkaya diri sendiri, dan perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya terus mengembangkan pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah tersebut.
"Bagaimana proses penjualan hasil kejahatan ini, ini kok bisa berlangsung sekian tahun ekspor, ini sedang kita dalami," tandas Febrie.
Selain korupsi yang terjadi di Duta Palma Group, Kejagung juga saat ini terlibat dalam upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Ini dilakukan oleh tim gabungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penelitian yang dilakukan terkait tata kelola sawit, kata Febrie, mencakup keseluruhan bisnis kelapa sawit, termasuk luasan kebun sawit yang secara resmi menurut ketentuan diakui negara dengan luasan yang ada sekarang serta kelengkapan surat kegiatan usaha.
"Ini berpengaruh sekali dengan kewajiban-kewajiban yang menjadi hak negara. Intinya dalam rangka memenuhi hak negara sejak awal tanah ini kuasai," pungkasnya. (OL-8)
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Putusan pengurangan uang pengganti bagi Surya Darmadi dinilai sudah sesuai hukum.
Kejagung mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA yang memilih mengurangi pidana pengganti Apeng hingga Rp40 triliun.
Putusan kasasi yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
MA memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Walhi menilai putusan ini menjadi sebuah langkah mundur penegakan hukum.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved