Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Masyarakat menilai jenderal bintang dua itu pantas dihukum mati atas perbuatan keji tersebut.
"Mayoritas (masyarakat) menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati, 54,9 persen," kata Direktur Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam hasil survei yang dirilisnya, hari ini.
Burhanuddin mengatakan mayoritas warga tahu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pengetahuan itu terdapat di setiap kelompok gemografi warga.
"Mayoritas juga cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J, dan bahkan turut melakukan pembunuhan tersebut, lebih dari 75 persen," ungkap Burhanuddin.
Sebanyak 75-76 persen masyarakat juga disebut sangat percaya Ferdy Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J. Atas dasar itu lah mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati.
Baca juga: 65,6 Persen Warga Ingin Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
"Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut," ujar Burhanuddin.
Survei dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler. Total jumlah sampel sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses
pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved