Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).
Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit grup perusahaan milik Surya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, helikopter tersebut disita di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.
Baca juga : Kejagung Periksa Apeng, Pelaku Dugaan Kasus Korupsi, Hari ini
"Berupa satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).
Menurutnya, proses penyitaan telah dilaksanakan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Upaya tersebut dilakukan penyidik JAM-Pidsus untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp78 triliun.
Baca juga : Kejagung Bantarkan Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Karena Masuk ICU
Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada 32 aset terkait Surya yang telah disita. Puluhan aset itu tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali.
Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
Adapun aset-aset Surya itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi. (Tri/OL-09)
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Putusan pengurangan uang pengganti bagi Surya Darmadi dinilai sudah sesuai hukum.
Kejagung mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA yang memilih mengurangi pidana pengganti Apeng hingga Rp40 triliun.
Putusan kasasi yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
MA memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Walhi menilai putusan ini menjadi sebuah langkah mundur penegakan hukum.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved