Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR, pertama-tama mengapresiasi Restoratif Justice, yang digaungkan Jaksa Agung dan jajaran yang sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat yang kemudian mendatangkan kebaikan. Restoratif justice itu membuat tiap perbuatan pidana yang nilainya di bawah nilai Rp2,5 juta tidak berujung pada pemidanaan dan dapat diselesaikan dengan restoratif justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, lain halnya dengan dana desa yang dananya begitu besar kemudian adanya kekeliruan dalam mengelola, karena keterbatasan pengetahuan dan jenjang pendidikan para kades/pejabat desa sehingga berujung menjadi tersangka.
Hal itu menjadi perhatian Ary Egahni karena nominal dana desa yang besar sering kali terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan lebih tinggi dari angka Rp2,5 juta yang diperuntuhkan untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice sehingga perkara kades dengan penyalahgunaan dana desa belum bisa diakomodasi untuk diselesaikan dengan restoratif justice.
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Desa Beri Dampak pada Kemajuan Desa
Hal tersebut disampaikan Ary Egahni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8).
"Kepada Jaksa Agung untuk bagaimana mencari jalan keluar dan memberikan payung hukum atau legal standing dengan pendekatan yang humanis, luhur, dan bermartabat serta tetap dalam koridor hukum kepada para kepala desa, karena kepala desa menjabat diamanatkan dengan dana desa, dan anggaran dana desa yang rata-rata masing-masing Rp1 miliar," kata Ary Egahni.
Ary Egahni menyebutkan berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak sekali kepala desa tersandung masalah hukum dan ujungnya menjadi tersangka. Padahal sebagian besar dari kepala desa masih kurang memahami penggunaan dana desa.
"Dengan sumber daya manusia yang juga terbatas, sehingga membuat mereka dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, dalam menggunakan anggaran dana desa sering tersandung malaadministrasi," katanya.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu ingin masalah ini menjadi perhatian Jaksa Agung dan seluruh jajarannya dari tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Untuk bagaimana melakukan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dengan kepala desa," ujarnya. (RO/OL-1)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved