Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR, pertama-tama mengapresiasi Restoratif Justice, yang digaungkan Jaksa Agung dan jajaran yang sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat yang kemudian mendatangkan kebaikan. Restoratif justice itu membuat tiap perbuatan pidana yang nilainya di bawah nilai Rp2,5 juta tidak berujung pada pemidanaan dan dapat diselesaikan dengan restoratif justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, lain halnya dengan dana desa yang dananya begitu besar kemudian adanya kekeliruan dalam mengelola, karena keterbatasan pengetahuan dan jenjang pendidikan para kades/pejabat desa sehingga berujung menjadi tersangka.
Hal itu menjadi perhatian Ary Egahni karena nominal dana desa yang besar sering kali terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan lebih tinggi dari angka Rp2,5 juta yang diperuntuhkan untuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice sehingga perkara kades dengan penyalahgunaan dana desa belum bisa diakomodasi untuk diselesaikan dengan restoratif justice.
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Desa Beri Dampak pada Kemajuan Desa
Hal tersebut disampaikan Ary Egahni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8).
"Kepada Jaksa Agung untuk bagaimana mencari jalan keluar dan memberikan payung hukum atau legal standing dengan pendekatan yang humanis, luhur, dan bermartabat serta tetap dalam koridor hukum kepada para kepala desa, karena kepala desa menjabat diamanatkan dengan dana desa, dan anggaran dana desa yang rata-rata masing-masing Rp1 miliar," kata Ary Egahni.
Ary Egahni menyebutkan berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak sekali kepala desa tersandung masalah hukum dan ujungnya menjadi tersangka. Padahal sebagian besar dari kepala desa masih kurang memahami penggunaan dana desa.
"Dengan sumber daya manusia yang juga terbatas, sehingga membuat mereka dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, dalam menggunakan anggaran dana desa sering tersandung malaadministrasi," katanya.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu ingin masalah ini menjadi perhatian Jaksa Agung dan seluruh jajarannya dari tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Untuk bagaimana melakukan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dengan kepala desa," ujarnya. (RO/OL-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved