Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUBLIK yang diwakili Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkan pemberlakuan keppres tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Kami mendesak Presiden membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers, Rabu (17/8).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Usut Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Fatia menyebut pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu mengindikasikan negara tidak mampu memenuhi pilar keadilan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami melihat upaya memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial, hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Pihaknya menilai keppres yang disampaikan Presiden dalam pidato Sidang Tahunan MPR merupakan jalan pintas negara. Dalam hal ini, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Publik belum melihat standar norma pengaturan yang dipilih Kepala Negara dan jajarannya dalam menyusun regulasi tersebut.
"Padahal, ini hanya cara yang dipilih pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu, agar terhindar dari mekanisme yudisial," pungkas Fatia.
Maria Catarina Sumarsih selaku keluarga korban tragedi Semanggi 1, berpendapat keppres tersebut semakin menunjukkan pelaku HAM berat tidak akan diproses secara pidana. Dirinya menuntut keadilan kepada pemerintah, agar pelanggar HAM berat masa lalu dapat diproses secara yudisial.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved