Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGACARA mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, Irwan Irawan, membantah dugaan pemberian amplop berwarna cokelat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amplop itu diduga untuk mengintervensi LPSK.
"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang terjadi sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi wartawan dikutip Sabtu (13/8).
Dia meragukan pihak-pihak yang menyebut adanya upaya pemberian tersebut kepada LPSK. Selain itu, maksud dari pemberian amplop itu tidak terkonfirmasi dengan jelas.
"Ya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujar Irwan.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dua petugas LPSK sempat disodorkan amplop berwarna cokelat oleh orang yang diduga berasal dari pihak Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi saat pertemuan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri.
Amplop berwarna cokelat disodorkan oleh seorang staf berbaju hitam. Namun, amplop itu ditolak oleh petugas LPSK.
"Amplop cokelat ini merupakan titipan dari bapak," kata Edwin saat menjelaskan dikutip dari laman Metrotvnews.com.
Edwin mengaku tidak mengetahui isi dari amplop cokelat tersebut. Tebal amplop disebut sekitar satu sentimeter.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved