Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum melakukan pemeriksaan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri belum dapat dimintai keterangan.
"Sampai saat ini untuk ibu PC (Putri) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi di Jakarta, Kamis (4/8).
Baca juga : Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
Andi tak menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya belum mengambil keterangan Putri. Ia juga tidak membeberkan kapan Putri akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Andi mengatakan Ferdy Sambo yang akan diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (4/8) hari ini.
Andi mengatakan Polri masih terus melakukan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini (Bharada E tersangka). Ini tetap berkembang sebagaimana juga diketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," katanya.
Diketahui, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa 42 saksi dan melakukan perkara, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.
Baca juga : Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik. (Faj/OL-09)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved