Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, menilai pernyataan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, pernyataan itu tidak mengandung unsur pidana melainkan hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.
"Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris Pertama bentuk kritik terhadap Airlangga selaku menteri," kata Suparji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/8).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan, lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.
"Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Jika ini tetap dilanjutkan ke ranah hukum, katanya, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.
"Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tidak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung," lanjutnya.
Perkara Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI, menurut Suparji sebatas soal etika saja. Menurut dia, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.
"Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral," jelasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ketum KNPI Ilyas Indra Laporkan Haris Pertama ke Polda Jatim
Baca Juga: Kritik Ketum DPP KNPI kepada Kebijakan Menko Airlangga Hal Waja
Pemerintah terapkan tarif bea masuk 0% untuk impor LPG dan bahan baku plastik guna tekan dampak konflik Timur Tengah dan lonjakan harga kemasan.
JP Morgan menempatkan ketahanan energi Indonesia peringkat 2 dunia. Menko Airlangga sebut ini hasil kebijakan jangka panjang dan ruang fiskal APBN 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi tekanan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp17.300 per dolar AS.
Airlangga Hartarto menegaskan Amerika Serikat penyumbang surplus perdagangan tertinggi, sekaligus salah satu destinasi ekspor terbesar Indonesia.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemangkasan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 oleh Bank Dunia hal yang wajar. Bank Dunia
Airlangga menegaskan wacana pemotongan gaji menteri belum pernah dibahas resmi. Menkeu Purbaya menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved