Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Gerakan Perempuan Milenial untuk Keadilan (GPMK) Syarifa Pua Djiwa mendatangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Syarifa yang didampingi dua kuasa hukumnya Asep Ubaidilah dan Syamsul Bachri melaporkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, terkait dugaan pelanggaran perilaku serta perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang dilakukan secara berulang.
“Kami hari ini mendampingi klien yang berpandangan bahwa masalah ini menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Untuk kemudian wajib melakukan upaya hukum,” kata Asep Ubaidilah di Depan Gedung Komnas Perempuan, Senin (1/8).
Asep menjelaskan, saat berada di dalam Komnas Perempuan telah menyampaikan beberapa poin. Diantaranya, pelanggaran affair (perselingkuhan) dalam keluarga pada tahun 2011 yang berakibat mundurnya Suharso Monoarfa dari jabatan menteri di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, pada tahun 2022 kejadian serupa terjadi lagi yaitu Suharso Monoarfa melakukan perjalanan dinas bersama DS (bukan istrinya) ke Singapura. Hal tersebut dilakukan saat Suharso Monoarfa masih menjalin hubungan sah dengan NE, sehingga ini menjadi sebuah tanda tanya.
“Seperti yang diketahui seharusnya penyelenggara negara itu jujur, mengedepankan atitude yang baik, dan menjadi teladan. Setelah kami jelaskan kronologisnya maka disimpulkan ada indikasi atau dugaan kekerasan gender, namun nanti akan didalami lagi oleh Komnas Perempuan terkait laporan kami, ” jelasnya.
Sementara itu, Syarifa berharap kepada Komnas Perempuan agar segera menyelidiki kasus ini. Sehingga dengan adanya hasil dari laporan ini, bisa menghapus simpang siurnya kasus kekerasan gender ini.
“Kami selaku Koordinator GPMK berharap kepada Komnas Perempuan, supaya melakukan penyelidikan kasus ini. Mudah-mudahan ada hasil yang membuahkan, sehingga tidak ada lagi simpang siur terkait kasus kekerasan gender terhadap istri sah dari Suharso Monoarfa,” ucap Syarifa.
Di hari yang sama, Koordinator GPMK bersama dua anggota dan dua kuasa hukumnya juga mendatangi Kantor Presiden. Mereka menyampaikan surat pengaduan dugaan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik pejabat publik, yang dilakukan secara berulang oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Bappenas. (OL-13)
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: TPPO di Tanah Air Harus segera Diakhiri
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) merespons pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebut sekitar 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
PPP dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan fungsi perencanaan dan penajaman kegiatan pembangunan yang diagendakan pemerintah, Bappenas
Masih banyak program yang tak sesuai dengan perencanaan dan meleset jauh dari target. Salah satu yang ia soroti ialah pembelian motor trail untuk program revolusi mental.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas kembali terkait kebijakan Tapera.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved