Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) sangsi dengan kualitas calon hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM). Dari hasil seleksi tahap wawancara yang dilakukan Mahkamah Agung (MA), Kontras menilai banyak calon hakim yang memiliki kompetensi kurang mengenai pengetahuan pelanggaran HAM berat maupun hukum acara pidana.
"Proses wawancara menunjukkan lemahnya sebagian besar calon hakim dalam memaparkan penggunaan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagai sarana pembuktian sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).
MA melakukan seleksi wawancara terhadap 33 calon hakim ad hoc yang sebelumnya telah lolos tahap adminsitrasi. Dari seluruh calon itu, Tioria mengatakan pihaknya memberi nilai merah terhadap 31 orang. Sedangkan dua calon hakim masing-masing diberi nilai hijau dan kuning.
Di sisi lain, Kontras meminta MA tidak memilih hakim ad hoc berlatar belakang TNI untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Ini mengingat terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 adalah purnawirawan TNI, yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming dan Adiknya
Dalam proses seleksi, MA menargetkan mendapat 12 hakim ad hoc HAM, enam untuk pengadilan tingkat pertama, dan enam untuk pengadilan tingkat banding. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut pengumuman akan dilakukan Jumat (22/7) pagi.
Sobandi juga mengatakan, hakim ad hoc HAM yang dipilih tidak hanya akan mengadili perkara Paniai saja, namun juga pelanggaran HAM berat lain.
"Hakim ad hoc yang terpilih akan mengadili perkara HAM berat lainnya juga setelah perkara Paniai, jika ada pelimpahan perkara HAM berat dari Kejaksaan," tandas Sobandi.
Terpisah, keluarga empat korban meninggal dan 17 korban luka-luka Peristiwa Paniai menyatakan sikap bersama menolak penetapan satu tersangka tunggal oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"TNI/Polri menganut sistem komando, maka seharusnya yang memberi perintah pangkat tinggi sampai eksekutor di lapangan harus jadi tersangka. Sebab, pelaku bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari empat orang," demikian bunyi pernyataan bersama keluarga korban.(OL-4)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved