Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan agar Partai Politik (parpol) memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan minimal 30 persen di daerah Kabupaten atau Kora.
Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Terima Laporan Soal Zulhas, Bawaslu: Masih Gelar Pleno
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa komitmen parpol untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemilu sejauh ini mulai nampak dan penuh kesadaran dalam memenuhi hal tersebut.
“Mudah-mudahan kesetaran gender dalam komitmen affirmative action ini terpenuhi,” ungkap Idham, Rabu (20/7).
Idham tak ingin Pemilu 2024 berakhir seperti pemilu sebelumnya yang mengalami penurunan keterlibatan perempuan jadi wakil rakyat.
“Karena di pemilu sebelumnya seperti mengalami pertumbuhan yg tidak baik, hanya sedikit sekali, dari 18 persen jadi 20 persen, mudah-mudahan affirmative action bisa terpenuhi pada Pemilu 2024,” terangnya.
Sejauh ini, KPU RI terus mendorong agar terciptanya keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif.
?Idham Holik menyebut bahwa hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif.
"Pemilu dapat mendorong 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya afirmative action," papar Idham.
Menurut Idham, soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta Pemilu.
Diketahui, kata Idham, dalam pencalonan tidak hanya afirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan.
Yang kedua, Idham menyebut UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena UU memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen.
"Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," ucapnya.
Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen. (OL-6)
Parlemen perkenalkan batik ke delegasi IPPP
PMĀ Israel Benjamin Netanyahu menerima tepuk tangan meriah dari para anggota parlemen Amerika Serikat (AS) meskipun ada kejahatan perang di Gaza
Forum pertemuan parlemen antar negara pasifik sepakat untuk saling tingkatkan investasi
Putu sebagai perwakilan dari Parlemen Indonesia memberikan pandangan menyangkut dengan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat.
BKSAP DPR akan memberi perhatian pada perkembangan ekonomi hijau dengan berfokus pada kesejahteraan masyarakat
Ketua KWP 2022-2024 Ariawan mengapresiasi penyelenggaraan AJK IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved