Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di tingkat internal maupun pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk tahu, merupakan hak asasi manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen).
Bunyinya, yakni "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice
"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelola secara terbuka," kata Suhajar.
Menurutnya, negara tak boleh menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan, yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Internet
"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaannya. Itu bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)," imbuhnya.
Suhajar menekankan bahwa pemerintahan di era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat. Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan dan berbagai keinginantahuan masyarakat.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved