Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ahyudin Diperiksa Terkait Dana Operasional ACT

Khoerun Nadif Rahmat
16/7/2022 15:00
Ahyudin Diperiksa Terkait Dana Operasional ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MANTAN Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa di Bareskrim Polri terkait Dana Operasional pada Jumat (15/7).

Selama pemeriksaan, Ahyudin dicecar 19 pertanyaan oleh pihak Bareskrim Polri. Pertanyaan tersebut masih seputar pengelolaan dana di ACT.

"Poin pentingnya sih gini dalam mengelola dana di ACT ini. Dalam mengelola dana kemanusiaan, dana sosial seperti ini ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT. Jadi seperti sebelumnya sudah disampaikan berapa sih dari dana bantuan yg diterima ACT yg digunakan untuk biaya operasional ACT," ungkap Ahyudin, pada Sabtu (16/7).

Ahyudin menambahkan, besaran presentase yang diambil oleh ACT yang diambil guna biaya operasional itu dikeluarkan oleh Dewan Syariah ACT, "Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari Ketua Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen," imbuhnya.

Baca juga: Bareksrim Periksa Lima Saksi Dugaan Pidana ACT, Hari Ini

Menurut pengakuannya, kala ia menjabat sebagi pengurus sejak 2005 sampai 2019 serta sebagai ketua pimpimam pada yayasan ACT 2019 sampai 2022, hak kelola dana operasional hanya berdara di 10 sampai 20 persen.

"Tetapi sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT 2019-2022 kisarannya itu mencapai 10 sampai 30 persen," kata Ahyudin.

Selanjutnya, Ahyudin masih akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Senin (18/7) mendatang. "Masih ada Senin jam 11 siang," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya