Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE segera cepat diselesaikan. Taufik tak ingin beban korban kekerasan seksual semakin berat jika proses hukum berlarut-larut. Tak hanya itu, Taufik menekankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukum harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual.
"Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban, karena banyak korban mengalami trauma dan dapat bertambah berat bebannya serta bertambah traumatis akibat penanganan perkara berlarut-larut. Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban," kata Taufik dalam keterangannya dilansir Kamis (14/7)
Baca juga: Kasad Tegaskan tak Ada Uang Titipan untuk Jadi Perwira
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban ditindak secara hukum. Oleh karena itu, tandas Taufik, penting bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini termasuk dengan memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengintimidasi korban.
Taufik memaparkan, memang dalam perkara ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tak bisa diterapkan. Sebab, kasus ini telah berjalan sebelum UU disahkan. Namun demikian, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini. "Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," tegas Taufik.
Menutup rilisnya, Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Taufik juga ingin adanya penanganan khusus dalam perkara kekerasan seksual ini. "Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," pungkas Legislator dapil Lampung I itu.
Diketahui, JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). JE telah berstatus terdakwa. Pada Senin (11/7), Kejati Jatim telah menangkap terdakwa JE yang berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan sisa persidangan sendiri masih beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan, yang bakal berlangsung pekan depan. (OL-6)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved