Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri tak berhenti menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).
Nurul merinci aset yang disita itu antara lain empat unit apartemen senilai Rp60 miliar, dua unit apartemen dua lantai senilai Rp6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp15 miliar. Lalu, tiga lantai apartemen di Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, dua unit apartemen di Pakuwon Surabaya senilai Rp10 miliar.
"(Kemudian) empat unit ruko Foresta Bisnis Loft senilai Rp50 miliar, satu unit rumah kantor (ruko) di Garden City senilai Rp dan 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar," papar Nurul.
Penyitaan ini dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor: LP/B/0125/. III/2020/Bareskrim tertnggal 3 Maret 2020. Menurutnya, saat ini polisi tengah menunggu hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Polisi menerima laporan baru bernomor: LP/B/0204.IV/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 27 April 2022 dengan pelapor A dan korban atas nama Hendra Kusuma. Laporan itu mewakili 165 korban investasi bodong KSP Indosurya lainnya, dengan total nilai kerugian Rp800 miliar.
Laporan itu telah naik penyidikan pada 30 Juni 2022 dengan tersangka atas nama Henry Surya, selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya periode 2012-2016, sekaligus pengendali pada 2016-2020. Penetapan tersangka kedua ini dilakukan sebagai upaya menahan kembali seusai dibebaskan karena masa penahanan habis.
Nurul mengatakan Henry patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen.
Dana nasabah yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau gagal bayar.
Tersangka Henry dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU," pungkasnya. (OL-8)
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi permasalahan sampah makanan seperti mendorong food bank melalui koperasi.
Para penerima kadeudeuh yang diberikan melalui Koperasi Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Karya Praja Sejahtera (KPS) merupakan putra/putri dari anggota Koperasi KPS.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved