Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Edi) menegaskan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan bentuk antikritik terhadap pemerintah. Pihak yang menganggap hal itu bentuk antikritik pemerintah adalah sesat pikir.
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan," kata Edi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
"Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik. Dibaca gak bahwa kalau itu mengkritik gak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" ungkap dia.
Selain itu, Edi mengomentari pendapat sejumlah pihak yang menyebut kalau pasal penghinaan presiden dimasukkan ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Menurut dia, hal itu berlaku di negara lain.
Baca juga: Demo Tuntut Transparansi Pembahasan RKUHP Bubarkan diri dengan Tertib
Edi menjelaskan Indonesia tidak bisa merujuk negara lain dalam pengaturan penghinaan presiden. Sebab, penghinaan di Indonesia dengan negara lain sangat berbeda.
Dia menjelaskan unsur penghinaan dalam teori pidana Indonesia masuk kategori malum in se. Yakni, suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang. Melainkan bertentangan dengan kewajaran, moral, dan prinsip umum masyarakat beradab.
Sedangkan negara lain memasukkan penghinaan dalam kategori mala prohibita. Suatu perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur oleh undang-undang.
Selain itu, dia meyakini MK bakal menolak gugatan pasal penghinaan presiden. Hal itu berdasarkan putusan MK pada 2006.
Dia menjelaskan waktu itu ada empat pasal yang diuji, yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Ada tiga gugatan yang dikabulkan, sedangkan Pasal 207 hanya diminta diperintahkan untuk mengubah delik dari umum ke aduan.
"Itu sebabnya bunyi pasal 351, 353, 354 revisi UU KUHP delik aduan. Berdasarkan putusan MK," kata dia.
Dia pun menantang bagi pihak yang menolak mengambil upaya konstitusi jika tak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden. Dia meyakini pihak kontra tidak berani menggugat ke MK. "Mereka gak berani karena pasti ditolak," ujar dia.(OL-4)
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Langkah Presiden Jokowi melantik 3 wamen sebagai bentuk bagi jabatan dan show off ke Prabowo Subianto.
PELANTIKAN wakil menteri yang merupakan orang dekat Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang saling menguntungkan antara Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
PRESIDEN Joko Widodo membantah pelantikan tiga wakil menteri (wamen) sebagai upaya bagi-bagi jabatan. Ia menegaskan reshuffle kabinet ini untuk kepentingan pemerintahan ke depan.
Jokowi mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan sebelum melantik tiga wamen.
Jokowi inginkan transisi pemerintahan berjalan mulus
Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat.
UPAYA pemerintah melalui DJKI Kemenkumham untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas, dipindah dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan bahwa semua laporan pasti ditindaklanjuti oleh pihaknya, termasuk laporan terkait dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Hiariej.
Menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua izin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved