Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, proses tahap II dilakukan untuk delapan tersangka. Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (26/4) di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejagung.
Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Direktur PT Nount Dreams Indonesia Johan Darsono, dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia (Group Walet).
Adapun enam lainnya merupakan tersangka internal LPEI. Mereka adalah Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah, dan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta.
Berikutnya ada nama mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI Purnomo Sidhi Noor Mohammad, serta mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko Slamet Djamhoer, dan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 Indra Wijaya Supriadi dalam daftar tersangka.
Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng
Ketut menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka JD (Johan Darsono) dan S (Suyono) dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Ketut, Kamis (28/4).
Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 15 Mei 2022. Setelah proses tahap II dilaksanakan, Ketut mengatakan nantinya tim JPU akan segera menyusun surat dakwan. Itu dilakukan sebagai kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut.
"Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Kerugian dalam kasus LPEI berasal dari total pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Grup Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan fasilitas yang didapat Grup Walet sebesar Rp576 miliar. (P-5)
Penyidik KPK saat ini sedang mengusut peran 11 debitur dari kasus dugaan korupsi di LPEI yang merugikan negara sekitar Rp3,451 triliun.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dengan Polri-Kejaksaan Memang tidak Baik
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved