Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah itu didukung dan didorong supaya dilakukan juga dengan seluruh daerah.
"MoU ini merupakan terobosan positif dan pantas kita dukung sebab saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri di tengah kondisi di dalam negeri belum pulih menjadi sebuah peluang," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ramhad Handoyo dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).
Menurut dia, BP2MI merupakan lembaga yang diamanatkan untuk penempatan kerja yang terhormat dan kelaikan gaji bagi PMI di luar negeri. Tugas ini sudah sewajarnya disokong pemerintah daerah guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan PMI.
Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Lebih Maksimal Kelola Pekerja Migran
"Jadi itu bukan hanya dilakukan pemerintah pusat namun juga disokong pengautan skill oleh pemerintah daerah. Termasuk monitoring di luar negeri," terangnya.
Ia mengatakan pemerintah pusat, melalui BP2MI, dan pemerintah daerah harus terus berkolaborasi memastikan seluruh PMI di luar negeri dalam keadaan baik dari sisi hak-haknya.
"Kita harapkan tidak ada sesuatu yang kita harapkan, tapi ketika terjadi sesuatu pada PMI maka fungsi kontrol ini bekerja. Bukan hanya Jawa Barat namun juga kita dorong pemerintah daerah lain juga melakukan hal sama," pungkasnya.
Sebelumnya, menurut kepala BP2MI Benny Rhamdani, nantinya, para pekerja migran asal Jawa barat akan turut diberikan perlindungan saat bekerja di luar negri.
“Nota kesepahaman kerja sama ini sudah ditandatangani. Ini menjadi penting karena mandat Undangan-undang nomor 18 tahun 2017 tanggung jawab terkait penempatan para pekerja bahkan pelindung itu tidak hanya tanggung jawab pusat, tapi bahkan juga daerah. Bahkan tidak hanya Provinsi, Kabupaten, atau Kota, bahkan hingga level Desa,” katanya.
Sehingga, lanjut Benny, kerja sama ini akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik, benar dan mereka yang ditempatkan dalah anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi.
“Karena harus melewati proses keterampilan, pelatihan, dikuasai seusai sektor pekerja dan juga yang lebih penting adalah kemampuan berbahasa asing,” ungkapnya
“Dan Kenapa kita harus menyiapkan para pekerja seperti tadi, karena mereka adalah wajah Indonesia, Mereka adalah dignity, harga diri Negara kita,” tambahnya
Bahkan ia juga mengatakan, Jawa Barat ini merupakan daerah penempatan terbesar ke 3 bagi para pekerja migran.
“Jabar sebagai Kantong penempatan daerah ke 3 terbesar setelah Jawa timur dan juga Jawa tengah,” ujarnya
Sehingga dengan adanya penempatan terbesar ini, dia melanjutkan bahwa hal tersebut harus juga dibarengi dengan penempatan terbesar untuk para pekerja migran ilegal.
“Tidak lepas dimana daerah menjadi kantong penempatan terbesar, itu akan dibarengi dengan penempatan terbesar untuk ilegalnya. nah jadi ini yang harus dihadapi secara bersama-sama, dengan merawat sinergi dan kemudian memperkuat kolaborasi. Dan kita akan bisa menghadapinya bersama-sama,” imbuhnya.
Benny juga mengatakan, Jawa Barat merupakan daerah satu-satunya yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sehingga, Kepala BP2MI berharap, apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam melindungi para pekerja migran, bisa diikut dan menjadi inspirasi bagi provinsi-provinsi lainya. (RO/OL-1)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved