Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana buronan kasus investasi bodong dalam tindak pidana perbankan. Buronan tersebut tercatat atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa Totti terlibat secara bersama-sama dalam perkara investasi jasa keuangan ilegal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Ketut menyebut, Tim Tabur mengamankan Totti di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hari ini sekira pukul 18.45 WIB. Totti dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan secara patut.
Baca juga : Korupsi ASABRI, Adik Benny Tjokro Segera Disidang
"Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.
Berdasarkan putusan kasasi di MA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Totti pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Totti merupakan Direktur Pemasaran PT Axelle Jaya Manajement.
Aksinya dilakukan secara bersama-sama Oktavianus Hans Patandung alias Pacce alias Tomma, Ardianto Randa alias Adi, dan Wardana Sello Parentha dalam kurun waktu Maret 2019 sampai Januari 2020.
Melalui program Tabur, Korps Adhyaksa mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tandas Ketut. (OL-7)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved