Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang oleh DPR masih dianggap terlalu cepat. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat maupun Fraksi PKS menilai Undang-Undang IKN dibahas terburu-buru sejak pembentukan Pansus pada 7 Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR pada 18 Januari 2022.
Argumentasi itu menuai respons dari anggota Komisi II DPR F-NasDem, Subardi. Menurutnya, UU IKN mencerminkan karakter teori Hukum Progresif yang dicetuskan Prof Satjipto Rahardjo, seorang filsuf hukum dari Universitas Diponegoro. Menurutnya, teori Hukum Progresif menekankan pada aspek substansi dan kemanfaatan bagi masyarakat, sehingga UU IKN dibutuhkan cepat agar pembangunan bisa segera dilakukan.
"Saya menilai teori Hukum Progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU disahkan dalam rentan waktu 40 hari sejak Pansus dibentuk. Karakter hukum progresif menghendaki pembaharuan hukum yang cepat dan tentunya untuk kemanfaatan. Ini seperti gerakan pembebasan agar UU IKN tidak terjebak pada tarik ulur kepentingan yang justru menghambat," kata Subardi saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/1).
Dari sekian banyak argumentasi alasan UU IKN dianggap terburu-buru, Subardi tidak setuju jika selama pembahasan dinilai menutup ruang konsultasi publik. Menurutnya, Pansus beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), menggelar konsultasi publik di tiga universitas, melibatkan pakar pakar tata ruang, pakar keuangan, dan pakar hukum tata negara. Pansus juga mengunjungi lokasi IKN baru dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat.
"Teman-teman Pansus sudah bekerja dengan baik. Pembentuan UU IKN sudah aspiratif dan partisipatif. Bisa dilihat dari rapat-rapat yang dilakukan, termasuk saat audiensi dengan 15 LSM se-Kalimantan Timur," ungkapnya.
Subardi berpendapat UU IKN menjadi dasar hukum untuk membangun peradaban baru. Aturan ini akan menjadi tonggak pembangunan nusantara yang berkeadilan, pembangunan yang berasaskan sila kelima Pancasila.
"Janganlah kita terus berdebat bahwa UU ini terburu-buru. UU sudah disahkan. Mari kita melihat lagi semangat perpindahan Ibu Kota yang sudah digagas sejak era Bung Karno pada dekade 1950-an. Ada semangat peradaban baru, semangat agar pembangunan lebih merata, semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Ketua DPW NasDem DIY itu.
Baca juga: Fraksi Gerindra Perjuangkan Jakarta Jadi Pusat Keuangan, Bisnis, dan Ekonomi
Usai pengesahan UU IKN, sejumlah proyeksi besar harus disiapkan pemerintah. Pada Pasal 8 UU IKN bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara ialah Otorita IKN Nusantara yang beroperasi paling lambat akhir 2022. "Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 ayat 1 UU IKN. (RO/OL-14)
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur merespon urungnya Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, menurut rencana, Jokowi akan berkantor di IKN pada Juli.
Peneliti Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyebut lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berbahaya dari segi keamanan.
Pos Indonesia siap membantu proses pemindahan barang, mulai dari layanan packing hingga jasa bongkar pasang barang di IKN.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disiapkan untuk tidak memiliki kawasan kumuh.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved