Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan sikap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan di sidang paripurna menjadi usulan inisiatif DPR RI.
"Saya kira semua fraksi sudah menyampaikan sikapnya. Besok (18/1) yang disahkan di paripurna, RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Baidowi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (17/1).
Setelah disahkan di paripurna, imbuhnya, hasil dari rapat akan disampaikan secara resmi pada pemerintah untuk dimintai tanggapan. Pemerintah, terang Baidowi, akan akan menanggapi melalui surat presiden disertai daftar inventaris masalah terhadap RUU yang diusulkan di DPR.
"Kalau sikap PPP sudah jelas menyetujui dengan sejumlah catatan. Tapi catatan itu tidak menggugurkan persetujuan yang diberikan," ucapnya.
Fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan yakni meminta agar menjadi RUU Tindak Pidana Seksual dan menghapus kata kekerasan sehingga RUU itu bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
Sementara itu, Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Fraksi Golkar Christina Aryani, menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
Menurutnya, RUU TPKS adalah kebutuhan hukum atas kegelisahan masyarakat, di mana belakangan ini marak kasus kekerasan seksual. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang pada rapat paripurna lalu (11/1), menyatakan keberatan atas RUU TPKS tetapi mendukung RUU itu disahkan.
Adapun poin keberatan, salah satunya diutarakan oleh Anggota Fraksi PKS Sukamta. Menurutnya perilaku seksual yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran juga harus harus dilarang dan diatur dalam RUU tersebut.
Pada Senin (17/1), fraksi PKS melakukan rapat fraksi. Sukamta menyampaikan fraksi masih membahasnya. "Masih dibahas," ucapnya. (Ind/OL-09)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved