Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menanyakan alasan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait pemberian diskresi terhadap para dosen yang diusulkan menjadi guru besar. Aswanto menilai pemberian diskresi justru menimbulkan kecurigaan pada pihak kementerian. Pasalnya, menurut Aswanto ada dosen yang bertahun-tahun diusulkan ke kementerian untuk menjadi guru besar, tetapi permohonannya belum membuahkan hasil.
"Jangan-jangan ini ada persoalan suka dan tidak suka. Kalau ada yang dikenal di dalam (kementerian) cepat banget. Kalau tidak dikenal bisa bertahun-tahun," tanya Aswanto meminta klarifikasi saksi fakta yang mewakili pemerintah yakni Direktur Sumber Daya Mohammad Sofwan Effendi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/1).
Dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati, menggugat Pasal 50 ayat 4 UU Guru dan Dosen ke MK. Menurutnya ada dugaan kartel gelar profesor di kementerian. Sehingga ia merasa ada peraturan yang membuatnya tidak lolos penilaian. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen yang merupakan turunan dari Pasal 50 ayat 4 UU Guru dan Dosen.
Baca juga: Sunarta Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Dalam sidang, Sofwan mengungkapkan usulan promosi Sri menjadi professor diajukan 27 hari sebelum pensiun. Meski demikian, Kementerian memberikan diskresi dan tetap melakukan penilaian terhadap angka kredit jabatan fungsional dosen. Hasil akhir menyatakan permohonan itu belum dapat dipertimbangkan antara lain karena salah satu karya ilmiah Sri tidak memenuhi syarat.
Karena diskresi itu, Hakim Konstitusi Aswanto mempertanyakan sikap kementerian yang tidak konsisten terhadap surat edaran yang dibuat Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti. Surat itu menyatakan permohonan pengajuan guru besar maksimal paling lambat dua tahun sebelum pensiun.
"Kalau perlu, tidak ada diskresi untuk apa menerima permohonan tidak memenuhi persyaratan. Itu kan memberikan harapan palsu saja," tanya Aswanto.
Sofwan mengatakan diskresi dilakukan karena surat edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, berupa himbauan yakni bagi dosen dapat mengajukan permohonan guru besar maksimal dua tahun sebelum pensiun. Ia mengklaim diskresi diberikan tidak hanya pemohon. Melainkan juga pada dosen yang hampir pensiun. "Tapi ada yang berhasil dan tidak berhasil (menjadi professor)," ucapnya.
Permohonan guru besar yang disetujui sesuai ketentuan untuk jabatan rektor kepala sebanyak 1181. Sedangkan guru besar sebanyak 1228 yang berhasil disetujui. "Sisanya ditolak atau perlu perbaikan," imbuhnya.
Apabila permohonan itu ditolak setelah 3 kali pengajuan, Sofwan mengatakan biasanya rektor melakukan audensi ke kementerian untuk mencari solusi. Jika dalam audensi belum ditemukan solusi, terang dia, antara pemohon dan reviewer bisa mengajukan banding. "Komisi banding yang menentukan lolos atau tidak sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Dirjen Dikti," tukasnya. (P-5)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya.
Belasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melanggar integritas akademik serius dan terancam dicopot gelarnya.
Universitas Mercu Buana (UMB) melahirkan dua guru besar baru di bidang Ilmu Manajemen yaitu Ahmad Badawi Saluy dan Indra Siswanti.
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Buku yang berjudul Garuda & Trisula: Hubungan Indonesia-Ukraina 1946-2022 menggambarkan hubungan bilateral Indonesia-Ukraina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved