Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI sekaligus pihak swasta Agus Susanto menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang ke eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menutup namanya dalam persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin karena namanya berpotensi disebut dalam persidangan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.
Agus menyebut kejadian itu terjadi sekitar 5 Agustus 2020. Awalnya Agus diajak Robin ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemayoran, Senin (13/12).
Agus menyebut Robin membawa uang dalam mata uang asing yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis. Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang bernama Om Ale yang merupakan Pengacara Maskur Husain di parkiran basement Pengadilan Tipikor.
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
Baca juga: Guspardi Minta Pemda Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang yang dari Azis. Uang itu sudah tidak ada saat Robin selesai bertemu Maskur.
Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan.
"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telpon Robin.
Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan ditutup Robin dari yang dari Azis itu. "Ada enggak penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada masalah di KPK" ujar Jaksa.
Agus mengamini uang itu diberikan untuk menutup nama Azis dalam persidangan. Dia mengaku mendengar itu dari Robin. "Ada," ucap Agus.
Setelah selesai mengurus nama Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang. Robin pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis.
Saat tiba di tempat penukaran uang, Robin meminta Agus untuk menyerahkan KTP miliknya. Robin berdalih KTP miliknya tidak bisa digunakan untuk menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri. Meski begitu, Agus saat itu merasa ragu.
"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," ucap Agus.
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp936 juta. Lalu, di faktur kedua uang sebesar Rp81 juta.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. (P-5)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved