Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri mengaku menyerahkan pengambilan keputusan terhadap pengelolaan dana perusahaan untuk diinvestasikan, kepada mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar.
Alasannya, Adam mengaku tak memahami secara teknis, sehingga menyerahkan hal itu kepada pihak yang dianggapnya lebih ahli.
Hal itu disampaikan Adam saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang tersebut, Adam menjadi saksi bagi Bachtiar, begitu pula sebaliknya.
"Kalau menempatkan dana atau membeli saham, (keputusannya diambil) sampai ke Direktur Utama tidak?," tanya JPU ke Adam, Rabu (1/12/2021).
"Tidak, karena sudah saya delegasikan ke yang ahlinya, Direktur Keuangan dan Divisi Investasi dan jajarannya," jawab Adam.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan kepada purnawirawan jenderal TNI tersebut.
"Maksudnya saksi ada memaraf atau menandatangani surat?," kata jaksa.
"Hal-hal yang krusial yang perlu diparaf saya paraf, bahkan tandatangan. (Itu) Setelah diparaf, dikaji oleh Direktur Keuangan dan Divisi Investasi," jawab Adam.
JPU kemudian menanyakan apakah dalam pembelian terhadap saham-saham yang dibeli Asabri, ada kajian atau Adam selaku Dirut melakukan analisa. Jawaban Adam pun masih sama.
"Kalau itu sudah diparaf oleh Direktur Keuangan dan Kepala Divisi Investasi berarti ada sudah melakukan kajian bersama dengan tim yang akan menjual," jelas Adam.
Adam mengaku setiap rapat pada hari Selasa, semasa ia menjadi Dirut, tak ada laporan kejadian luar biasa terkait aset-aset yang dimiliki Asabri. Menurutnya tidak ada laporan krusial yang disampaikan jajaran kepadanya.
"Mohon dimaklumi latar belakang saya militer. Saya tidak mengetahui permainan saham. Sehingga secara moral, saya delegasikan tanggung jawab saya sebagai Direktur Utama secara lisan saya delegasikan kepada ahlinya, Direktur Keuangan waktu itu dijabat Pak Bachtiar dan Divisi Investasi Pak Ilham, kemudian 2014 ke atas Direktur Keuangannya Pak Hari Setianto," paparnya.
Selain secara lisan, pendelegasian kewenangan ini juga tertuang dalam surat keputusan direksi.
Baca Juga: Ahli Sebut Kerugian Investasi tak Boleh Dikembalikan ke Negara
Sementara menurut Bachtiar, kendati diberikan kewenangan mengelola dana perusahaan oleh Dirut, untuk urusan kajian terhadap pembelian saham ia menyerahkan hal itu kepada Ilham, selaku Kepala Divisi Investasi Asabri. Ilham dianggap memahami seluk-beluk perkara itu, sehingga direkrut perseroan.
Selain itu, Bachtiar beralasan bahwa ia hanyalah seorang akuntan, atau orang yang memahami ilmu akuntansi.
"Karena Pak ilham yang mengerti pasar modal," ujarnya.
Meski begitu, Bachtiar mengakui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli saham. Ini disampaikan Bachtiar, kala menjawab pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan bahwa investasi agresif Asabri ke reksadana dan saham, terjadi setelah Kementerian BUMN menantang perusahaan, semasa rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski begitu, menurut Bachtiar dirinya dan Adam selalu mengingatkan agar pengelolaan dana tak dilakukan terhadap investasi dengan risiko tinggi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara Rp22,78 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Kerugian negara ini timbul akibat adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. Sejumlah orang ditetapkan tersangka, yang beberapa di antaranya direksi Asabri, pemilik saham yang dibeli BUMN tersebut, dan manajer investasi. Sebagian di antaranya telah menjadi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Lanjutan Sidang Asabri, Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Tak Bisa ...
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved