Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perdana gugatan wanprestasi 52 nasabah PT Asuransi Jiwasarya (Persero) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat Jiwasaraya, enam bank penawar, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa IFG buntut dari masalah gagal bayar di perusahaan pelat merah tersebut.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Bunga Siagian, menyebut kerugian para nasabah mencapai Rp50 miliar. Angka itu belum termasuk kerugian imateriil. Menurutnya, akibat dari tertahannya uang, para nasabah mengalami sakit berkepanjangan dan stres.
"Jika dikira-kira keseluruhannya Rp50 miliar, dan itu belum menghitung keugian imateriilnya," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11).
Sidang perkara wanprestasi yang diketuai hakim Dulhusin dan beranggotakan Dariyanto serta Toni Irfan tersebut beragendakan pemeriksaan legal standing dari kuasa penggugat maupun tergugat.
Baca juga: Kapolda Akan Fasilitasi Balap Liar di Ibu Kota
Dari 11 tergugat, hanya lima pihak yang datang ke sidang tersebut. Kuasa hukum penggugat lainnya, Saor Siagian, menilai hal itu sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, panggilan sidang sudah diajukan sejak satu bulan lalu.
"Pertemuan saya terakhir sama Erick Thohir, yaitu saudara tergugat 9 menyatakan bahwa kasus atau korban yang ada 50 orang ini sudah akan segera dicairkan. Tapi kami sangat prihatin Yang Mulia," kata Saor di ruang sidang.
Saor menjelaskan selain bertemu Erick, pihaknya juga menemui Direksi Jiwasraya pada 24 Juni 2021. Kendati demikian, ia menilai pertemuan itu hanya berujung pada janji kosong.
Adapun salah satu nasabah Jiwasraya, Tomy Yoesman, menjelaskan uang yang tertahan akibat dari peristiwa tersebut untuk melanjutkan hidupnya di hari tua. Ia juga menyebut anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah.
Tomy meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menanganani masalah ini. "Pak Jokowi kalau sudah jatuh tempo tolong perintahkan bawahannya untuk kembalikan uang kami. Jangan dengarkan bisikan lain-lain."
Setelah memeriksa kelengkapan legal standing, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke Selasa (21/12) mendatang dengan memanggil para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana.
Beberapa petitum para penggugat dalam perkara No. 659/Pdt.G.2021/PN.Jkt.Pst tersebut antara lain meminta hakim menyatakan polis milik korban adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta hakim menyatakan para tergugt telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak membayarkan nilai tunai jatuh tempo periode investasi. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved