Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad.
"Apakah sipil mengerti risiko ketika mereka dilibatkan sebagai komponen cadangan. Peralihan status mereka dari sipil yang menikmati hak perlindungan hukum akan dapat disimpangi secara sengaja oleh negara pada warga negaranya tanpa masyarakat mengerti konsekuensi hukumnya," ujarnya di depan majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/11).
Selain itu, ia menuturkan UU a quo perlu dilengkapi aturan kapan dan di mana ancaman nyata yang perlu perlibatan warga negara dalam komponen cadangan dan komponen pendukung. Menurutnya definisi perlibatan komponen cadangan dalam ancaman hibrida, pada UU itu kabur.
Baca juga: DPR Dukung Pembangunan Satu Data Nasional
Ahli lainnya, Dosen dari Departemen Sosiologi khususnya konflik UGM Muhammad Najib Aska menjelaskan upaya membentuk komponen cadangan selain untuk ancaman militer merupakan langkah yang tidak tepat. Ia menyebut bahwa yang dijadikan komponen utama pada ancaman selain militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan.
Adapun komponen cadangan, imbuhnya, digunakan untuk menjadi kekuatan perang hanya pada keadaan sangat khusus seperti gangguan keamanan negara. "Pengaturan fungsi komponen cadangan untuk menghadapi ancaman hibrida dipandang sebagai kekeliruan atau penyimpangan," ucapnya.
Ia juga menilai dalam konteks global, perang antarnegara tidak terjadi lagi. Sehingga pembentukan komponen cadangan seharusnya diarahkan untuk membantu dan memperkuat komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer. Dalam konteks kekinian, ujar dia, kebutuhan pemerintah dalam membangun pertahanan seharusnya ditujukan untuk penguatan alutsisa dan menjamin kesejahteraan prajurit.
"Kekuatan alutsista masih jauh dari postur ideal," ucapnya.
Lalu, ahli lainnya Dosen Fakultas Hukum dan Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI) Eva Ahyani menuturkan sanksi pidana terhadap warga negara yang berstatus komponen cadangan/pendukung yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU PSDN harus ditinjau ulang.
"Pasal 29 ayat 2 UU ini atas dasar sukarela menjadi tidak tepat ketika ada sanksi pidana seperti Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU ini perihal paksaan," tukasnya.
Uji materi UU PSDN dimohonkan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, selaku Ketua Badan Pengurus, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, selaku Ketua Badan Pengurus, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid,selaku Ketua Badan Pengurus, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, selaku Ketua Badan Pengurus Nasional, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. (P-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dahnil mengatakan, pangkat letnan kolonel tituler diberikan kepada Deddy dengan pertimbangan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di sosial media.
Prabowo mengatakan UUD 1945 pasal 27 dan Pasal 30 mengamanatkan setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam pembelaan negara
Pembentukan komcad adalah kebijakan strategis yang melibatkan masyarakat dalam kerangka bela negara.
Menhan Prabowo Subianto berharap seluruh komponen bangsa bisa bersinergi untuk menegakkan kedaulatan negara.
Pengerahan komponen cadangan untuk menghadapi ancaman baik militer maupun hibdrida tidak dilakukan secara serta-merta.
Dengan terlibat dalam komponen cadangan, ASN akan bisa lebih disiplin dan berpegang teguh pada aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved