Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Dalami Modus Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin ke Eks Bupati Kukar

Candra Yuri Nuralam
15/11/2021 20:55
KPK Dalami Modus Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin ke Eks Bupati Kukar
Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap Penyidik KPK, mantan Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Golkar Azis Syamsuddin(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang hari ini, 15 November 2021.

KPK minta Rita menjelaskan cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merekomendasikan eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ipi enggan memerinci cara Azis merekomendasikan Robin ke Rita. Namun, cara itu diduga melanggar hukum.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya