Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan kasus pencemaran nama baik kliennya akan berlanjut di pengadilan. Setelah pihak terlapor yakni, aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti absen dalam proses mediasi terakhir hari ini (15/11).
“Dan tadi beliau (Luhut) jelaskan kepada penyidik bahwa mediasi sudah selesai. Upaya yang dilakukan sudah selesai. Dan sudah mengikuti prosedur dan beliau katakaan, kita hormati proses hukum ini berlanjut diserahkan kepada pengadilan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya kasus ini diserahkan ke pengadilan yang akan memutuskan pihak yang salah. Di pengadilan pula akan dilihat terkait dokumen dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
“Upaya yang sudah berjalan ini kami hormati. Proses juga kita patuhi. Dan proses lebih lanjut di pengadilan tentu juga dapat kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” jelasnya.
Adapun seharusnya Haris dan Fatia seharusnya hadir dalam proses mediasi hari ini. Namun, dari pernyataan kuasa hukum Luhut ini tidak diketahui alasan ketidakhadiran dua pihak terlapor ini. Ia menyebut, tidak ada konfirmasi yang disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Luhut vs Haris Azhar, Polisi: Masih Berproses
“Tadi kami tanyakan ketidakhadirannya kenapa, malahan penyidik menyatakan tidak ada konfirmasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Luhut juga sudah menyampaikan keputusannya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Iya. Sekali kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangung jawab,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11)
“Kalau saya proses hukum terus berjalan. Itu aja,” jelasnya.
Keputusan ini diambil usai, pihak terlapor yakni Haris dan Fatia tidak hadir di proses mediasi ini. “Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," jelasnya.
Pihaknya menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," jelas Luhut.
Sebelumnya, agenda mediasi telah dijadwalkan pada Kamis (21/10). Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya. Namun, pihak Luhut tidak hadir lantaran sedang ada tugas kenegaraan.
Seperti diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan bahwa keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. (OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan membangun family office atau kantor keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia.
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tak ada penurunan target pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski ketua dan wakilnya mundur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah menyebut eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono tak becus.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Luhut mengatakan Prabowo Subianto sudah bertemu dengan Elon Musk dan juga bicara banyak hal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved