Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data. “Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap antikritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/11).
Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945. "Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud.
Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK. Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’
Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat. "Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silakan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” pungkasnya. (OL-8)
Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan Indonesia sebagai negara yang demokratis haruslah menghargai setiap pendapat, dan memberikan ruang yang terbuka terhadap pendapat tersebut.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pemerintah perlu memfasilitasi dan melindungi para pelaku seni
PILPRES 2024 semakin dekat. Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla berharap Indonesia memiliki pemimpin yang mau membuka telinga pada kritik. Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved