Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu yakni Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi, Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Masing-masing dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang dengan nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 yang dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto.
“Menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua dalam sidang DKPP secara live, Rabu (2/11).
Baca juga:
Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual melalui panggilan video asusila dengan seorang wanita, saat melaksanakan tugas kedinasan saat menghadiri perselisihan hasil sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kaur di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
"Alih-alih bersikap moralis teradu melayani panggilan video asusila tersebut yang terbukti dengan rekaman video," ucap Didik Supriyanto selaku anggota majelis pada sidang Perkara Nomor 156- PKE-DKPP/VII/2021 itu. Karena perbutannya Mexxy, terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada sidang itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi. Anggota majelis Ida Budhiati mengatakan Hilwan selaku teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP sebanyak dua kali dan telah dipanggil secara patut pada 26 Agustus 2021 dan 28 September 2021.
Teradu, ujar Ida, tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu jeda lima tahun dari anggota partai, sebagaimana diatur Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut menerangkan terhitung 4 Mei 2021, teradu tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Garut.
"Sikap teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu dan melanggar sumpah jabatan," ucap Ida. Selain itu, DKPP juga memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi dikarenakan ia meminta uang dari seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019. (OL-6)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved