Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH pihak mengkritisi slogan Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena faktanya, hingga saat ini anggota Polri masih kerap terjadi kekerasan yang dialami masyarakat ketika berurusan dengan polisi.
Untuk diketahui, semangat reformasi di tubuh Polri terus dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pemimpin tertinggi Korps Bhayangkara.
Salah satunya dimulai dengan membangun narasi ‘presisi’ sebagai modal dasar Polri membagun citra mereka. Namun demikian, banyak pekerjaan rumah yang diharapkan untuk terus dibenahi, utamanya terkait dengan penegakan hukum di internal mereka.
Kasus teranyar adalah aksi smackdown yang dialami mahasiswa ketika sedang menggelar aksi unjukrasa di Tangerang, Banten.
"Budget polri meningkat setiap tahun, tapi Komisi III DPR sebagai pengawas tidak ada pengaruhnya apapun. Problem di Polri tidak hanya struktural tapi juga kultural," kata Erwin Natosmal Oemar, Co-cordinator Pilnet (the Public Interest Lawyer Network) dalam diskusi daring bertema "Menguji Presisi untuk Internal Polri” yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia", Selasa (26/10).
Erwin memaparkan, reformasi Polri dilakukan karena sebelumnya peran Polri tidak lepas dari bagian ABRI (TNI-saat ini). Namun nyatanya saat ini tindakan-tindakan anggota polisi terhadap sipil masih ada kultur militer yang kental. Padahal pasca reformasi sudah sepakat bahwa Polri ditempatkan bagian dari sipil.
"Namun nyatanya tindakan-tindakan belakangan ini menggunakan kekuasaan yang mencerminkan bukan wajah sipil. Ini tentu menjadi problem di internal Polri, bagaimana mengukur Polri yang lebih ramah dan profesional," jelasnya.
Sementara itu peneliti senior ISSES (Institute for Security and Strategic Studies), Khairul Fahmi, mengatakan, saat ini layanan Polri yang diberikan kepada masyarakat tidak kunjung membaik.
Ada realitas di masyarakat, menurut Khairul, bahwa polisi tampak lebih responsif ketika masalah mencuat di media sosial yang diperkuat oleh media pers. Hal-hal membuat masyarakat berpersepsi bahwa media sosial lebih bertenaga membuat atau mengakses pelayanan dari kepolisian.
"Jadi masyarakat sudah menemukan saluran pengaduan yaitu medsos. Hanya saja ini menjadi kelemahan karena publik tidak mempunyai verifikasi. Sehingga polisi bisa saja dihakimi oleh masyarakat yang mempunyai fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Khairul pun sepakat jika ada lembaga di luar kepolisian yang berperan dan mempunyai otoritas sebagai kanal pengaduan. Lembaga itu menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.
"Saya sepakat ada lembaga di luar kepolisian yang berperan dan otoritas yang sebagai kanal pengaduan. Menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian," paparnya.
Aktivis Kontras, Arif Nur Fikri, mengatakan, agar Polri Presisi seperti yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maka perlu ada penegakan hukum terhadap anggota polisi yang berbuat diluar kewenangan seperti yang diatur dalam UU Polri.
"Tidak dimungkiri pascareformasi, lepasnya Polri dari ABRI, begitu banyak program Polri yang bertujuan agar Polri menjadi institusi yang humanis, transparan, akuntable, dan profesional," ujarnya.
"Hal ini bisa kita lihat dari produk-produk aturan internal polri. Misalnya, kita tahu ada perkap HAM, perkap kode etik yang sebenarnya bertujuan menciptakan kepolisian humanis, transparan, akuntable dan profesional," jelas Arif.
Namun, sambung Arif, yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya aturan internal itu diimplementasikan dengan baik oleh para anggota-anggota Polri pada saat menjalankan tugasnya.
"Menjadi pertanyaan juga apakah konsep Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dijalankan atau tidak. Dalam konteks penegakan hukum apakah dijalankan dengan baik atau tidak," tuturnya.
"Mengutip catatan Kontras 2020 - 2021 setidaknya mencatat 661 peristiwa kekerasan anggota Polri terhadap masyarakat. Sementara dalam konteks kekerasan yang dicatat Kontras 2020-2021, kita melihat setidaknya ada 36 peristiwa kasus penyiksaan dalam konteks penyidikan," paparnya.
'Hal ini artinya proses penegakan hukum di internal Polri belum berjalan optimal. Karena dari tahun ke tahun proses penyiksaan yang dilakukan Polri masih kerap terjadi dan berulang," jelasnya
"Padahal saya sudah sampaikan bahwa Polri sejatinya telah memiliki aturan internal larangan tindakan kekerasan dan adanya perkap HAM secara spesifik itu melarang adanya penyiksaan," ujar Arif. (RO/OL-09)
Bahkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI diminta untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri.
Revisi tersebut bisa dimulai dengan revisi UU Kepolisian, KUHAP dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.
Semangat tak pandang bulu mulai diterapkan Jenderal Listyo Sigit kepada para bawahannya. Terbukti, internal Polri tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa mutasi sampai pemecatan bagi para anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran atau bertindak di luar SOP mereka. Hanya saja, sanksi tegas tersebut juga setidaknya ‘lebih berani’ lagi diterapkan kepada para ‘petinggi’ polri yang membawahi mereka, sehingga semangat reformasi di tubuh Polri juga bisa dipandang berjalan.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved