Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mendalami lebih lanjut dugaan delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antirasuah. Selain berbekal keterangan di persidangan, indikasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga tak bermain sendiri dinilai cukup kuat.
"Sangat mungkin indikatornya jika SRP (Stepanus Robin) bisa menjanjikan putusan atau tindakan yang sebenarnya bukan kapasitas dia, maka itu indikatif SRP tidak bermain sendiri," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (12/10).
Informasi terkait orang dalam Azis itu sebelumnya diungkap Sekda Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan. Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu, duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Dalam persidangan terbaru, M Syahrial sempat mengungkap adanya sosok atasan di KPK yang disebut Robin ketika menagih uang pengurusan perkara. Syahrial memahami atasan yang disebut Robin sebagai pimpinan.
Menurut Abdul Fickar, dalam konteks tersebut kemungkinannya ada dua yakni Robin Pattuju bermain sendiri atau dia hanya pelaksana karena ada atasan yang ikut bermain. Menurut Fickar, kemungkinan adanya orang lain atasan Robin sesuatu yang sengaja dikarangnya agar terlihat seolah-olah direstui. Kecuali, jika ada bukti sebaliknya.
Baca juga : Pengacara Moeldoko: Kami Siap Buktikan Tuduhan ICW Keliru
"Jika tidak terbukti ada atasan yang terlibat, maka kedudukan SRP (Robin) semakin berat karena dia juga telah mencemarkan nama baik lembaga KPK. Saya kira ini sudah cukup menjadi alasan pemberat," ujarnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terus mendalami dugaan 'orang dalam' Azis. KPK juga terus mencari bukti dugaan keterlibatan eks Ketua Badan Anggaran DPR itu dalam perkara alokasi DAK Lampung Tengah 2017. Seperti diketahui, Azis saat ini dijerat terkait pengurusan perkara korupsi DAK tersebut.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali Fikri. (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved