Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin langsung percaya dengan dalih Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mangkir untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terjun langsung ke rumah Azis di Jakarta Selatan untuk memastikan alasan tersebut.
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Berdasarkan tes swab antigen yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif covid-19. Oleh sebab itu, Firli menyebut bahwa penyidik bisa memboyong Azis ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (24/9) malam. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, KPK juga langsung menahan Azis di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sampai 13 Oktober 2021. Firli memastikan penahanan tersebut telah memenuhi dua hal yang disyaratkan dalam KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
"Syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan pidana," papar Firli.
"Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi dalam hal ini KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," tambahnnya.
KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved