Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Patahkan Dalih Azis Jadikan Isoman Alasan Mangkir Pemeriksaan

Tri Subarkah
25/9/2021 02:52
KPK Patahkan Dalih Azis Jadikan Isoman Alasan Mangkir Pemeriksaan
Azis Syamsudin berompi oranya seusai diperiksa KPK(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin langsung percaya dengan dalih Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mangkir untuk diperiksa dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terjun langsung ke rumah Azis di Jakarta Selatan untuk memastikan alasan tersebut.

"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Berdasarkan tes swab antigen yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif covid-19. Oleh sebab itu, Firli menyebut bahwa penyidik bisa memboyong Azis ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (24/9) malam. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, KPK juga langsung menahan Azis di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sampai 13 Oktober 2021. Firli memastikan penahanan tersebut telah memenuhi dua hal yang disyaratkan dalam KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.

"Syarat subjektif, yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan pidana," papar Firli.

"Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Jadi dalam hal ini KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," tambahnnya.

KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya