Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan terus memburu para obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jika ada pihak terkait yang mangkir atau mengelak, ia memastikan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum.
"Kita punya dokumen. Kalau mereka tidak datang, kita akan kejar dan tempuh jalur hukum karena ini kekayaan negara,” tegas Mahfud saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemanggilan juga dilakukan terhadap para ahli waris obligor dan debitur yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana diketahui, ada peminjam uang negara yang sudah wafat yakni Aldo Brasali dari Bank Orient.
Baca juga: MPR Desak Penumpasan Tegas dan Tuntas KKB di Papua
"Untuk yang sudah meninggal, Panitia Urusan Piutang Negara bisa mengejar ahli warisnya. Kemudian, kita akan terus, kalau perlu menggugat ke seluruh tempat, tidak harus di Indonesia saja," ucap Rionald.
Dalam waktu dekat, yakni Jumat (24/9) mendatang, Satgas BLBI akan memanggil Suyanto Gondokusumo.
dalam pengumuman yang dikeluarkan, Suyanto diketahui memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan 16 Clifton Vale, Singapura.
Pria yang dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Dharmala itu harus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 904,47 miliar.(OL-4)
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Satgas BLBI didorong untuk memidanakan para obligor yang sengaja serahkan harta bermasalah.
“Masa kerja satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini."
Diharapkan semangat tersebut menghasilkan sinergi antarlembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved