Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKILKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan terjadinya krisis kemanusiaan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi overcrowding atau kelebihan warga binaan dalam lapas di Indonesia menyebabkan pembinaan sulit dilakukan. “Namanya lapas tapi tidak ada pembinaan karena kondisi di dalamnya demikian,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia’ secara daring, Senin (20/9)
Amiruddin mengatakan, apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan sistem, fenomena overcrowding tidak akan bisa diatasi meskipun pembangunan terus dilakukan. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil. “Selama arus masuknya deras, overcrowding tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, problem overcrowding ini tidak terlepas dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memenjarakan orang. Secara psikologi orang-orang Indonesia menilai orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. “Bahkan pidana ringan selama 3 bulan pun harus masuk ke dalam lapas. Padahal lapas harusnya untuk kejahatan berat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini perlu dibangun kesadaran publik mengenai cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara. "Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Baca juga : Buru 4 DPO Teroris Poso, Polri Minta DPO Segera Serahkan Diri
Amiruddin menambahkan, lebih dari 60% penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, tambahnya, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas. "Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Pendapat serupa dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhart Silitonga yang mengatakan overcrowding terjadi karena begitu dominannya narapidana kasus narkotika di lapas. Berdasarkan aturan, setiap pengedar narkotika, tidak peduli volume penjualannya, harus menjalani pemenjaraan. “Padahal barang buktinya sangat kecil. Ada terlibat penjualan 1 gram narkotika harus menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Akibatnya ya lapas menjadi overcrowding,” jelasnya.
Karena itu, tambah Reinhart, dirinya menyarankan agar seluruh pengedar narkotika dengan volume penjualan kecil tidak mengalami hukuman pemenjaraan. Sehingga potensi gangguan keamanan di lapas bisa diantisipasi. “Penjaga lapas pun bisa maksimal dalam membina warga binaan,” ujarnya.
Restorative justice
Sementara itu kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti menawarkan sejumlah opsi dalam mengatasi overcrowding tersebut seperti pencegahan yang bisa dilakukan melalui restorative justice serta penanganan hukuman dalam bentuk keringanan dan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan rehabilitasi. “Atau bisa juga melalui kerja sama dalam proses pembinaan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep restorative justice bisa dilakukan dengan mengembalikan kepentingan korban dan keluarga yang dirugikan sehingga bisa dipulihkan. Sehingga tidak perlu masuk pengadilan dan dihukum. “Atau kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya bisa diringankan seperti kerja sosial dan rtehabilitasi,” jelasnya. (OL-2)
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved