Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKILKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan terjadinya krisis kemanusiaan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi overcrowding atau kelebihan warga binaan dalam lapas di Indonesia menyebabkan pembinaan sulit dilakukan. “Namanya lapas tapi tidak ada pembinaan karena kondisi di dalamnya demikian,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia’ secara daring, Senin (20/9)
Amiruddin mengatakan, apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan sistem, fenomena overcrowding tidak akan bisa diatasi meskipun pembangunan terus dilakukan. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil. “Selama arus masuknya deras, overcrowding tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, problem overcrowding ini tidak terlepas dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memenjarakan orang. Secara psikologi orang-orang Indonesia menilai orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. “Bahkan pidana ringan selama 3 bulan pun harus masuk ke dalam lapas. Padahal lapas harusnya untuk kejahatan berat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini perlu dibangun kesadaran publik mengenai cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara. "Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Baca juga : Buru 4 DPO Teroris Poso, Polri Minta DPO Segera Serahkan Diri
Amiruddin menambahkan, lebih dari 60% penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, tambahnya, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas. "Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Pendapat serupa dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhart Silitonga yang mengatakan overcrowding terjadi karena begitu dominannya narapidana kasus narkotika di lapas. Berdasarkan aturan, setiap pengedar narkotika, tidak peduli volume penjualannya, harus menjalani pemenjaraan. “Padahal barang buktinya sangat kecil. Ada terlibat penjualan 1 gram narkotika harus menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Akibatnya ya lapas menjadi overcrowding,” jelasnya.
Karena itu, tambah Reinhart, dirinya menyarankan agar seluruh pengedar narkotika dengan volume penjualan kecil tidak mengalami hukuman pemenjaraan. Sehingga potensi gangguan keamanan di lapas bisa diantisipasi. “Penjaga lapas pun bisa maksimal dalam membina warga binaan,” ujarnya.
Restorative justice
Sementara itu kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti menawarkan sejumlah opsi dalam mengatasi overcrowding tersebut seperti pencegahan yang bisa dilakukan melalui restorative justice serta penanganan hukuman dalam bentuk keringanan dan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan rehabilitasi. “Atau bisa juga melalui kerja sama dalam proses pembinaan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep restorative justice bisa dilakukan dengan mengembalikan kepentingan korban dan keluarga yang dirugikan sehingga bisa dipulihkan. Sehingga tidak perlu masuk pengadilan dan dihukum. “Atau kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya bisa diringankan seperti kerja sosial dan rtehabilitasi,” jelasnya. (OL-2)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved